PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas penggusudaran lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III Palu, di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.
Penerbitan rekomendasi itu dilakukan atas desakan warga Talise dan Talise Valangguni (Talise bersaudara) yang mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/07) yang meminta DPRD untuk mengeluarkan surat rekoemendasi pemberhentian sementara aktivitas penggusuran di lahan yang selama ini merupakan tanah ulayat, yang dikuasai warga secara turun temurun.
Dikesempatan itu, warga Talise bersaudara diterima oleh Ketua DPRD, Moh. Ikhsan Kalbi, Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal. Ketua Panitia khusus (Pansus) Rehab Rekon, Moh. Syarif, Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli, dan sekretaris Fraksi Amanat Indonesia, Marcelinus.
Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi, mengaku sejauh ini Pemerintah Kota Palu tidak pernah melibatkan DPRD dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Frokompinda), dalam membahas masalah pembangunan Huntap, khususnya lahan Huntap III.
“Karena Pemerintah Kota Palu tidak pernah melibatkan kita dalam rapat frokompinda, maka hari ini kami balas. Kami terbitkan surat rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan tersebut,” ucap Ikhsan.
Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal, meminta kepada Panitia khusus (Pansus) Rehab rekon untuk segera melakukan analisis terhadap dokumen surat menyurat yang dar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, yang tidak meng fullup dari keputusan BPN nasional.
“Terkait lahan Huntap, jika memuingkinkan ada bisa dilakukan tanpa ada dikorbankan, kita ingin itu yang dilakukan. Kalau masih bisa ada jalan terbaik, kenapa kita harus membernturkan urusan ini. Apalagi ini lahan untuk masyarakat juga. Kami jelas kami dari DPRD juga sangat merepon baik, apa yang menjadi keinginan warga untuk memperjuangkan masyarakat, karena negara itu harus hadir untuk kepentingan masyarakat,” jelas Rizal.
Syarif menambahkan, bahwa orang-orang yang ada DPRD bukan orang-orang yang alergi didemo atau diberikan saran, kami senantiasa membuka diri berdiskusi dengan siapapun demi kemaslahatan rakyat.
”Apapun itu, Intinya DPRD melakukan apa saja demi rakyat, yang penting tidak melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Mewakili warga, Bey Arifin berterimakasih kepada DPRD yang mengeluarkan kesimpulan dengan menerbitkan surat rekomendasi, untuk pemberhentian sementara pekerjaan penggusuran di lahan Huntap III.
“Kami juga berharap, Pansus Rehab rekon selalu melibatkan kami untuk pembahasan-pembahsan selanjutnya, agar kehadiran kami, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), DPRD, dan Pemkot, bisa bersinergi dalam pembahasannya,” tandasnya. (YAMIN)