PALU – Kepolisian Resort Kota Palu menyita 1.668 lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp166,8 juta dari tiga tersangka, dua perempuan dengan inisial AS (48) dan NR (44) serta SB (27).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, 3 Mei 2017, lalu.
“Awalnya pihaknya mengamankan satu orang tersangka, saat mempergunakan uang palsu itu untuk belanja di sebuah kios,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap lagi dua pelaku lainnya. Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu itu, pihaknya juga ikut mengamankan satu uni mobil dengan plat DB 1257 EG dan 3 unit telepon gengam.
“Salah seorang tersangka berasal dari Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Kata Kapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3), junto pasal 26 ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tegas Kapolres. (APRIAWAN)