DONGGALA – Mohammad Ofan alias Opan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Berdalih ke rumah pacar dan membeli rokok, dia nekat membawa kabur motor Ferdi, lalu menjualnya.
Opan merupakan warga Desa Towale dan Ferdi merupakan warga Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan beli rokok dan ke rumah pacarnya di Desa Surumana, maka pelapor memberikan motor Yamaha Fino abu-abu miliknya,” ujar Kanit Pidum Polres Donggala, Aiptu Ilham, Jumat (01/08).
Ilham menyebut, sepeda motor Fino milik Ferdi tersebut dijual oleh Opan di Desa Meli, Kecamatan Balaesang dengar harga Rp1 juta. Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan Opan membeli sabu-sabu, rokok, dan makanan.
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang di Desa Meli, Kecamatan Balaesang. Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor kini diamankan di Polres Donggala,” kata Ilham.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Donggala dan terancam penjara maksimal 4 tahun karena dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. JALU