PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga Tahun Kelima, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (11/06).
Rapat kali ini beragendakan pembahasan/penetapan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan tiga buah prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Wiwik Jumatul Rofi’ah, diberi kesempatan menjelaskan mengenai raperda yang menjadi prakarsa DPRD.
Kata Wiwik, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam menanggulangi masalah pembangunan, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.
“Sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dan mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan, baik kepada pemerintah desa dan masyarakat desa,” jelas Wiwik.
Sehingga, kata dia, pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa memiliki payung hukum yang jelas yang berlangsung secara efisien dan efektif dalam menunjang keberhasilan otonomi daerah.
Wiwik juga menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurutnya, pengelolaan Sumber Daya Air merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan.
“Oleh karena itu penyusunan raperda pengelolaan sumber daya air harus diwujudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air. Mengingat bahwa air merupakan sesuatu yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia,” jelasnya.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, kata dia, bertujuan agar dapat secara intensif mengakses peningkatan kompetensi untuk menghadapi tantangan global dan dapat meningkatkan partisipasi pemuda dalam mewujudkan rencana pembangunan nasional melalui optimalisasi peran pemuda dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
“Pencapaian prestasi olahraga menjadi salah satu tolak ukur dari kemajuan suatu daerah, sehingga perlu berbagai upaya untuk mencapai prestasi yang optimal membangun prestasi olahraga,” kata Wiwik.
Rapat paripuran yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim itu juga memberi kesempatan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, untuk menjelaskan mengenai satu buah raperda usul Pemprov Sulteng, yaitu tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng.
Menurutnya, raperda itu sudah lama dinanti-nantikan serta sudah melalui berbagai diskusi yang panjang sejak beberapa tahun terakhir.
“Salah satu tujuan penyusunan raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmida A.Djanggola, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, para anggota DPRD, kepala-kepala OPD, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi dan para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.
Rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas satu buah raperda usul Pemprov Sulteng tersebut. *