PALU – Isu konflik agraria, dugaan minimnya kontribusi bagi daerah, hingga potensi pencemaran lingkungan mewarnai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam rapat paripurna, Kamis (19/2).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Rico Djanggola, tidak hanya menetapkan struktur pansus, tetapi juga memunculkan kritik terbuka terhadap tata kelola tambang di Kota Palu, termasuk aktivitas tambang emas di Poboya.

Dalam keputusan paripurna, DPRD menunjuk Muhammad Haikal Ishak sebagai Ketua Pansus dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua, dengan anggota terdiri dari Alfian Chaniago, M. Sultan Amin Badawi, Dr. Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nur Khalis Nur, Muhksin Ali, dan Reinhard.

Namun, dinamika pembahasan mengerucut pada dua isu krusial, luasnya sebaran tambang dan lemahnya transparansi.

Anggota DPRD, H. Nanang, menegaskan bahwa persoalan tambang emas di Poboya belum tuntas.

Politisi dari Partai PKB itu, menyinggung konflik agraria yang masih menjadi dilema masyarakat serta mempertanyakan dampak nyata keberadaan perusahaan tambang bagi Kota Palu.

“Jangan hanya tambang galian C, tapi galian A juga,” tegasnya dalam forum.

Sorotan juga datang dari Alfian Chaniago yang mempertanyakan kejelasan data kontribusi tambang terhadap pendapatan daerah.

Politisi dari Partai Gerinda itu menyebut, DPRD selama ini hanya menerima dokumentasi tanpa rincian angka yang transparan.

Dalam rapat bersama pihak perusahaan tambang, ia juga mengingatkan potensi dampak lingkungan jangka panjang, terutama terkait sistem penampungan limbah dan risiko pencemaran air tanah.

Sementara itu, M. Sultan Amin Badawi dan Muslimun mendorong agar cakupan pansus tidak dibatasi pada wilayah tertentu seperti Buluri dan Watusampu. Mereka menilai aktivitas pertambangan tersebar hingga Pantoloan, Palu Utara, dan Tawaeli sehingga perlu ditelaah secara menyeluruh.

Pembentukan pansus ini disebut sebagai langkah penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap izin dan aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rico Djanggola meminta Pemerintah Kota Palu mendukung penuh kerja pansus dengan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mendampingi proses pembahasan.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, pansus dijadwalkan bekerja mulai 3 hingga 18 Maret 2026 selama sebelas hari kerja.

Publik kini menanti sejauh mana pansus mampu membongkar persoalan tambang di Kota Palu, terutama menyangkut transparansi, dampak lingkungan, dan kepastian manfaat bagi masyarakat.