Bendahara dan PPTK BPKAD Balut Divonis Pidana 4 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Ansar Mapiase saat mengikuti sidang pembacaan putusan secara dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu. Foto: Ikram

PALU- Ansar Mapiase, bendahara pengeluaran dan Silvana Bidja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020, merugikan keuangan Negara Rp259 juta.

Selain pidana penjara keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faizal Akbar Ilato menuntut Ansar Mapiase dan Silvana Bidja masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri dengan masing-masing dalam berkas terpisah.

Terdakwa Ansar Mapiase mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring), dihadiri Safaat selaku penasehat hukum, di rumah tahanan (Rutan ) Palu. Dan Silvana Bidja mengikuti sidang secara luar jaringan (luring) dihadiri Benyamin Sunjaya selaku penasehat hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa, (9/11).

BACA JUGA :  HGU PT KLS Habis, FRAS Desak BPN dan Pemda Banggai Tidak Memperpanjang Izin

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Zaufi Amri turut didampingi Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Bonifasius Nadya Ariwibowo, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa , (9/11).

Sebelum membacakan putusannya, Zaufi Amri lebih dulu membacakan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan diantaranya.

BACA JUGA :  Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Dua Polisi Palu Terancam 10 Tahun Penjara

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp259,6 juta,” ucap Zaufi.

Atas putusan itu, Zaufi Amri mempersilakan, terdakwa dan penasehat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Hal sama berlaku bagi JPU.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang