PARIMO – Koordinator Bidang Lingkungan Hidup & Kemaritiman, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Pusat, Muamar Khadafi menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Kami menilai bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, tetapi juga menciderai rasa keadilan masyarakat lokal serta melanggar hukum yang berlaku,” kata Muamar, di Pargi, Selasa (24/06).
Muamar mengatakan, dari hasil temuan lapangan serta laporan masyarakat, praktik tambang tanpa izin (illegal mining) terus berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta adanya dugaan pembiaran dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Muamar mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan pemerintah pusat serta Aparat kepolisian segera memeriksa dan menutup seluruh tambang ilegal yang hingga detik ini masih beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurutnya, keterlibatan asing dalam tambang tanpa kejelasan dokumen dan izin kerja, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi.
“Kami mendesak aparat kepolisian, imigrasi, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas status serta peran WNA tersebut dan mengambil langkah hukum tegas,” tekannya.
Tidak kalah penting, Muamar menyoroti lemahnya transparansi terkait keberadaan tambang-tambang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong.
Kata dia, banyak tambang yang beroperasi dengan mengatasnamakan IPR, namun dalam praktiknya tidak melibatkan masyarakat lokal dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil.
Pihaknya menuntut pemerintah memverifikasi ulang status tambang, yang mengklaim memiliki IPR dan melakukan audit lapangan secara terbuka.
Selanjutnya, membuka akses publik terhadap data CSR (Corporate Social Responsibility) dari setiap perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut.
Melibatkan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat, dalam proses pemantauan dan evaluasi IPR serta pelaksanaan CSR.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkomitmen terus mengawal isu pertambangan tidak adil dan tidak transparan.
“Kami menyerukan solidaritas dari seluruh elemen mahasiswa, masyarakat adat, petani, dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama menjaga ruang hidup dari eksploitasi tidak bertanggung jawab,” katanya.
Reporter : */Ikram