PALU – Permasahan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II, akhirnya menemui jalan buntu. Langkah untuk menyelesaikan dengan warga yang berkeberatan, hingga saat ini belum tuntas, padahal waktu penyelesaian di akhir Februari ini.
Dalam Rapat Koordinasi membahas persoalan Huntap tersebut via daring, Rabu (2/3), Deputi PMPP Setwapres, Suprayoga Hadi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini adalah membahas tindak lanjut arahan Wapres di Palu, tanggal 6 Januari 2022, yang mengamanahkan Wali Kota Palu akhir Februari status Tondo II harus clean and clear. Jika tidak selesai maka relokasi akan dipindahkan ke Pombewe.
Pada prinsipnya pemanfaatan Lahan Huntap Tondo II dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Bencana di Sulawesi Tengah, dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 369/516/DIS.BMPR.G/ST/2018 tentang penetapan lokasi untuk kebutuhan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana 28 September 2018.
Sesuai kewenangan Kementrian ATR BPN, Menteri ATR BPN telah mengeluarkan surat Nomor AT.02/656/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal pembangunan Huntap relokasi bencana yakni, memerintahkan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah untuk melakukan penyerahan lahan Huntap seluas 193,1 Ha yang di alamnya antara lain 65 Ha oleh PT. SPM dan PT. SW yang terletak di Kelurahan Tondo kepada pemerintah Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadiyanto Rasyid, menyampaikan bahwa masalah Huntap Tondo II harusnya sudah selesai, karena ketika SK ini dikeluarkan, berarti negara sudah jelas menyatakan tanah digunakan untuk kepentingan negara yang diperuntukan untuk masyarakatnya.
Hal yang mencuat pada saat penyerahan SK 132 Ha adalah klaim oleh masyarakat. Pemda Kota Palu telah berupaya menjembatani dan menerima hal tersebut dengan membangun komunikasi dengan masyarakat, dan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya.
Klaim masyarakat itu diterima oleh Wali Kota Palu pada Oktober, setelah bertemu dengan Kementerian ATR/BPN bersama Ketua Satgas yang menyampaikan terkait permasalahan di Huntap Tondo II. Setelah diketahui, Wali Kota Palu mengidentifikasi dan melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh dengan menggunakan pola land konsolidasi yang disiapkan sebagai solusi.
“Alhamdulillah, pembangunan Huntap di Talise yang menjadi masalah besar lewat konsolidasi bekerja sama dengan ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kota Palu dapat tertangani dengan baik,” ungkap Walikota Palu Hadianto Rasyid.
Pj. Sekda Moh. Faisal Mang menyampaikan bahwa dalam masalah keberatan kuasa hukum PT. SPM dan PT. SW yang saat ini menjadi kendala, olehnya dalam penyelesaian tersebut kiranya ada campur tangan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementrian ATR/BPN terkait status HGB agar dapat diberikan solusi.
“Gubernur sangat optimis, sebagaimana time line yang telah ditetapkan Wapres bahwa di akhir Februari ini permasalahan terkait lahan relokasi sudah tuntas,” ujar Sekdaprov Faisal Mang Rabu (2/3).
Reporter: Irma
Editor: Nanang