PALU – Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terpilih yang beranggotakan 45 orang, dibubarkan, setelah dibentuk sekitar sepekan dan disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur terpilih, Rusdy Mastura, tepatnya tanggal 29 Januari 2021.
Tim transisi ini dibubarkan karena dinilai melanggar kewenangan atau aturan yang berlaku.
Ketua Tim Transisi, Arifudin Bidin, Rabu (03/02), mengakui, tim ini sudah dibubarkan dan SK-nya juga tidak berlaku lagi.
Menurutnya, pembubaran tim transisi ini dilakukan karena ada protes dan kesalahpahaman dari partai koalisi pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur, Rusdi Mastura-Ma’mun Amir.
“Kemarin ada kesalahpahaman antara kami dan partai pengusung gubernur terkait keberadaan tim transisi ini sehingga untuk sementara tim ini ditangguhkan sampai usai gubernur terpilih Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir dilantik. SK tim ini terpaksa kami batalkan dan tim ini bubar,” ujar Arifudin.
Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulteng yang juga bagian dari tim koalisi, Frist A. Kandori, mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan tim transisi tersebut.
“Maaf saya juga baru tahu terbentuknya tim transisi ini cuma baca di salah satu media cetak lokal. Saya juga tidak pernah mempermasalahkan selagi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Frits.
Sementara itu, perwakilan dari Partai Golkar Provinsi Sulteng, Ridwan Yalijama mengakui bahwa dirinya masuk dalam salah satu pengurus di tim transisi ini.
Kata dia, sebelum dibentuk, tim transisi ini melakukan rapat agar tujuan tim transisi ini benar-benar jelas.
“Saya diundang mengikuti rapat sebelumnya, tapi saya tidak tahu kalau dalam tim ini ada yang dilibatkan tanpa dikonfirmasi dan ada juga yang tidak dilibatkan padahal banyak berbuat dalam kampanye Rusdy Mastura,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, keberadaan tim ini sangat bagus. Tapi kalaupun harus dibubarkan, tidak menjadi masalah.
Diketahui, dalam salah satu poin SK tim transisi, menyebutkan tugas tim transisi adalah mengkaji kondisi terkini capaian pembangunan daerah menurut bidangnya, memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Reporter : Irma
Editor : Rifay