“Di negeri Permai Ini berjuta Rakyat Bersimbah Luka, Anak Kurus Tak Sekolah Pemuda Desa Tak Kerja…Mereka Dirampas Haknya Tergusur dan Lapar, Bunda Relakan Darah Juang Kami Untuk Membebaskan Rakyat…Padamu Kami Berjanji”

Alunan lagu “Darah Juang” ciptaan Jhon Tobing sejak awal terus bergema mengiringi langkah puluhan massa aksi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Front Solidaritas Untuk Masyarakatat Tanjung Sari, Selasa (20/03).

Aksi solidaritas untuk korban eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kota Luwuk tersebut dipusatkan di tiga titik, yaitu depan Polda Sulteng, Kantor Gubernur Sulteng dan Gedung DPRD Sulteng.

Aksi yang di-setting damai itu sempat diwarnai insiden bersitegang antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Hal itu dipicu ulah nekat salah satu anggota massa aksi yang mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman DPRD Sulteng, menjadi setengah tiang, sebagai bentuk belasungkawa atas peristiwa yang menimpa korban eksekusi lahan Tanjung Sari. Aksi itu dihalangi aparat yang sudah disiagakan untuk mengawal aksi tersebut.

Pada kesempatan itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya meminta  Kapolda Sulteng segera menarik 1000 pasukan yang disiagakan di Tanjung Sari, bahkan mencopot AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai.

Tak cukup sampai disitu, selain meminta pihak yang berwenang untuk mengembalikkan hak masyarakat atas tanahnya, para massa aksi juga mendorong pihak DPRD Sulteng dan Pemprov untuk mendesak Kemendagri agar mencopot Herwin Yatim dari jabatannya sebegai Bupati Banggai.

Di DPRD, massa aksi diterima beberapa legislator, diantaranya Ismail Yunus dan Yahdi Basma beserta Asisten III Pemprov Sulteng, Mulyono.

Dalam diskusi menghasilkan empat poin penting yang nantinya akan ditindaklanjuti demi menyelsaikan permasalahan di Kota “Berair” itu.

“Secara fakta, perkara perdata yang berujung pada perintah eksekusi oleh pengadilan negeri itu masih belum jelas dan perlu adanya evaluasi secara mendalam,” tegas Andi Baso saat menyampaikan hasil kesepakatan poin pertama dihadapan massa aksi.

Pihaknya meminta DPRD sesegara mungkin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanjung guna menyelsaian persoalan tersebut secara politik yang lebih transparan dan berkeadilan.

Pihak DPRD Sulteng sendiri memberikan tenggang waktu 1 x 7 jam bagi aparat TNI/Polri untuk menarik diri dari wilayah Tanjung Sari. (FALDI)