POSO – Amirudin alias Aco alias Caco alias Aco Gula Merah, menyatakan insaf setelah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pidana terorisme.
Pertama, ia ditangkap pada Tahun 2014 karena terlibat dalam kelompok MIT Poso.
Setelah menjalani masa hukuman, pria yang saat ini beraktivitas sebagai pengecer/pedagang bahan bakar minyak di wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso itu dinyatakan bebas pada tahun 2018.
Namun tidak lama kemudian, tepatnya di tahun 2020, ia kembali ditangkap terkait kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2023.
Saat ini, kesehariannya diisi dengan menjual kembali BBM jenis pertalite yang dibelinya dari SPBU Tambarana.
Kepada aparat kepolisian yang mengunjunginya, belum lama ini, ia mengaku menyesal dengan apa yang pernah dilakukannya dulu, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melawan pemerintah.
Kepada polisi, Amiruddin juga mengaku mendukung program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso,.
“Kalau bukan kita sebagai masyarakat, siapa lagi yang mendukung program tersebut. Jadi terlaksananya program pemerintah harus adanya dukungan dari kita,” katanya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung serta membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Kabupaten Poso, terutama dalam mencegah berkembangnya paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi.
“Saat ini saya hanya memikirkan bagaimana memenuhi nafkah keluarga, istri dan anak-anak,” pungkasnya. *