POSO – Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan seorang kakek setelah ketahuan mencabuli cucu tirinya yang baru berumur 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku beinisial (YK) yang berumur 49 tahun itu adalah , warga Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, yang berprofesi sebagai tukang sensor kayu hutan.
Dihadapan penyidik mengakui telah menlakukan aksi bejatnya sejak korban baru duduk di kelas tiga SD atau berusia 9 tahun, dan ketahuan saat korban duduk di kelas tiga SMP setelah hamil enam bulan.
Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan, terungkapnya aksi bejat sang kakek akibat laporan dari pihak guru sekolah korban yang melihat ada kelainan pada fisik korban termasuk wajah pucat dan perut membesar.
Dari laporan tersebut, pihak keluarga bersama guru langsung melakukan pemeriksaan ke pihak puskesmas terdekat, untuk melakukan test kehamilan dan hasilnya positif. Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku dihamili oleh kakeknya sendiri.
‘’Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya, diakui bahwa selama kurang lebih enam tahun, hubungan suami istri telah dilakukan sebanyak tujuh kali, hingga berujung hamil. Itupun dilakukan dengan iming-iming uang sebesar Rp.50 ribu setiap usai melakukan aksinya,’’ ungkap Rentrix Ryaldi Yusuf, saat gelar pres release di Mapolres Poso, didampingi Wakapolres Kompol Basrun dan Kasat Reskrim Iptu. Dicky A.Surbakti. Senin (7/06).
Secara rinci AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf menjelaskan, kronologis pencabulan untuk pertama kalinya terjadi pada tahun 2015, saat pelaku mengajak korban untuk memotong kayu di tengah hutan, dan terakhir sebelum terbongkar pada 28 Maret 2021 terjadi di rumah pelaku. Anehnya, korban merupakan cucu dari istri pelaku yang notabene telah memiliki anak dua, sebelum menikah dengan pelaku .
‘’Jadi kasus ini lama baru terungkap, karena selain dianggap orang tua sendiri, korban juga selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak mau melapor. Nanti gurunya yang melapor ke pihak keluarga dan akhirnya ketahuan kalau pelakunya adalah sang kakek,’’ jelas Kapolres.
Setelah terkuak, pihak keluarga tidak serta merta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat dengan alasan ada upaya kekeluargaan. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pamona Barat dan pelaku langsung diamankan pada 26 Mei 2021 untuk selanjutnya menjalani proses hulum lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku (YK)tersebut,pihak Kepolisian resort Poso menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) ,UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin