PALU- Kejaksaan sebagai salahsatu aparat penegak hukum, memasuki Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022. Banyak kalangan berharap dalam penanganan perkara dan penegakkan hukum semakin baik.
Seperti disampaikan advokat Sulteng Syafari. Ia meminta, kedepan kejaksaan lebih selektif dalam memeriksa perkara. Artinya benar-benar dalam menangani perkara itu tidak tertunda-tunda.
Selain itu kata dia, dalam melakukan penyelidikan lebih selektif, semoga jaksa kedepan lebih baik lagi.
Menurut sepengetahuannya, kejaksaan sudah baik dalam proses penyidikan, hanya saja jangan sampai berlarut-larut. Misalnya sudah dalam proses P-21 sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kejaksaan harus loyal untuk menangani penyidikannya, sampai dilimpah ke pengadilan, biar tidak terkatung-katung,” bebernya.
Hal senada disampaikan advokat Harun, dia sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam penegakkan hukum. Namun masih ada yang perlu diperbaiki. Diantaranya berkaitan dengan hubungan dengan penegak hukum lain, termasuk advokat.
“Saat ini masih banyak keluhan para tersangka atau terdakwa. yang mana mereka sering dipengaruhi oleh oknum jaksa agar tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum (PH) dalam menghadapi proses hukum perkaranya,” ucapnya.
Ia mengatakan, tindakan oknum seperti ini menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakkan hukum, karena tersangka/terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan secara maksimal karena tidak didampingi PH.
“Kami berharap, hak seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang,” katanya menyudahi.
Hal berbeda disampaikan Dewan Etik Pewarta Foto Indonesia (PFI) Roni Sandhy. Dia mengatakan, kejaksaan harus lebih transparan dan berani membeberkan kasus kasus korupsi yang ditangani ke publik melalui media.
“Belakangan kejaksaan mulai berkurang pengungkapan kasus- kasus korupsi di banding tahun- tahun sebelumnya. Kita tetap berharap korps Adhyaksa di hari jadi ke 62 lebih solid dalam penanganan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujar jurnalis senior mengakhiri.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang