PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Palu, Selasa (02/05).
Salah satu poin penting yang disosialisasikan kepada perwakilan partai politik dan media adalah persyaratan pengajuan bakal calon meliputi, dalam hal ini penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Ketua Divisi Teknis, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Y Gafur, mengatakan, daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil.
“Daftar bakal calon tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, di mana dalam setiap tiga bakal calon, wajib terdapat paling sedikit satu perempuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil tersebut menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” terangnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, jika partai politik (parpol) peserta Pemilu tidak dapat memenuhi ketentuan keterwakilan 30% perempuan tersebut, maka pengajuan bakal calon pada dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Selain keterwakilan 30 persen sebagai syarat pengajuan bakal calon tersebut, Samsul juga menjelaskan beberapa hal lain yang berkaitan dengan pencalonan, antara lain terkait bakal calon memiliki pekerjaan yang wajib mundur pada saat pengajuan.
Kata dia, mereka yang wajib mundur adalah bakal calon yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
“Mereka harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon,” katanya.
Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan, lanjut dia, maka bakal calon yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri yang dimaksud.
“Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Jika sampai batas akhir, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, maka parpol tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” katanya.
Khusus untuk bakal calon berstatus sebagai anggota DPR/DPRD yang dicalonkan dari parpol yang berbeda dengan yang diwakili pada Pemilu terakhir, maka bakal calon yang berasngkutan harus menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan tandatangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Hal yang sama juga berlaku bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD serta bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, lanjut dia, bagi bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sesuai jadwal, pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dimulai sejak Senin, 01 Mei 2023 sampai Ahad 14 Mei 2023.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan berlangsung Sabtu, 19 Agustus 2023 sampai Rabu 23 Agustus 2023, disusul pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu, 04 November 2023 sampai Sabtu, 04 November 2023. (RIFAY)