PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aplikasi berbasis website sebagai sarana pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024 di semua tingkatan, mulai dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, hingga badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Khusus badan adhoc, seleksi mulai berlangsung November 2022 tahun ini melalui aplikasi yang diberi nama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembentukan PPK akan dimulai pada tanggal 15 November 2022-1 Januari 2023. PPK yang telah terbentuk akan bertugas mulai dari 2 Januari 2023-1 April 2024.

Sementara itu, pembentukan PPS akan berlangsung mulai 1 Desember 2022-15 Januari 2023 dengan masa kerja dari 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Berikut cara pelamar untuk mendaftar melalu aplikasi SIAKBA.

Diawali dari mengakses laman https://siakba.kpu.go.id/login untuk melakukan login atau membuat akun SIAKBA.

Jika belum memiliki akun, maka saat membuka laman tersebut, akan ada petunjuk silahkan buat akun “di sini”.

Saat pendaftaran, akan diwajibkan mengisi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selanjutnya masukkan password, lalu konfirmasi password.

Lalu klik ‘Register’. Di tahap ini, akun belum langsung aktif. Pendaftar akan diarahkan untuk mengecek email yang digunakan untuk mendaftar.

Dalam email tersebut akan terdapat petunjuk aktivasi dengan langsung mengklik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun SIAKBA.

Selesai. Akun SIAKBA sudah terdaftar dan bisa digunakan untuk login dan nantinya digunakan untuk memasukkan persyaratan yang diminta.

Namun, saat login pertama kali menggunakan akun yang sudah terdaftar tersebut, pendaftar masih diminta untuk melengkapi profilnya.

Di dalamnya termasuk mengisi kembali nama lengkap dan NIK, mengupload foto, alamat lengkap sesuai KTP, nomor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta NPWP.

Namun tiga hal ini tidak bersifat wajib. Pendaftar dapat mengosongkan kolom tersebut jika memang belum memiliki BPJS dan NPWP.

Di kolom terakhir akan diminta memasukkan agama.

Setelah melengkapi profil akun, maka pendaftar tinggal menunggu dibukanya pendaftaran dan mengupload syarat-syarat yang diminta dalam akun tersebut.

Anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden, mengatakan, salah satu kendala penerapan aplikasi ini adalah keterbatasan akses internet, khususnya di wilayah-wilayah pedesaan.

Untuk itu, kata dia, KPU akan memfasilitasi pendaftaran tenaga adhoc di daerah yang tidak memiliki sinyal internet atau blank spot.

“Kami akan buka help desk di masing-masing kecamatan. Jadi bagi wilayah yang tidak memiliki akses internet kita minta datang ke kecamatan terdekat dengan dibantu oleh KPU kabupaten/kota,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai solusi untuk mengejar jumlah kebutuhan calon anggota PPK dan PPS.

“Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya ada banyak yang tidak memenuhi kebutuhan,” jelasnya. RIFAY