PALU – Satlantas Polres Palu telah memberlakukan elektronic Tilang (e-Tilang) kepada sejumlah pengendara yang terjaring razia selama Operasi Keselamatan Tinombala 2019.

Meski diakui, penerapan e-Tilang tersebut belum dapat dilakukan pada semua jenis pelanggaran, melainkan masih beberapa saja.

“Memang ketika kita berikan blangko e-Tilang, ada masyarakat yang bertanya prosedurnya nanti seperti apa,” ujar Kasatlantas Polres Palu, AKP I Dewa Made Arda, pekan lalu.

Menurut Arda, ada sembilan langkah yang menjadi alur pengurusan e-Tilang. Pertama, polisi melakukan tilang. Kedua, data tilang dimasukkan ke aplikasi. Ketiga, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran.

Selanjutnya, pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI. Kelima, struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita. Keenam, data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim.

“Ketujuh, jaksa mengeksekusi putusan tilang. Kedelapan, pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar putusan tilang dan sisa dana tilang dan terakhir pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank,” urainya.

Sementara itu, lanjut dia, datang tilang tersebut nantinya terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika nantinya pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, maka polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.

“Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK,” tutupnya. (FALDI)