PALU- Tim Jatanras Polresta Palu menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang telah melakukan aksi kejahatan lebih dari 60 kali, di 66 TKP.
Tersangka yang diamankan adalah Moh Rifki alias Bolang (21) dan Rifki Sendow alias Kiki (19). Keduanya juga dihadiahi timah panas sebab mencoba melawan dengan merebut senjata petugas dan melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Tim Jatanras Tadulako Polresta Palu pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 18.45 WITA.
“Laporan tersebut terkait kasus curas yang terjadi di Jl. Tamako No. 06 Kel. Lere, Kec. Palu Barat Kota Palu. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” ucap Ferdinand saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi Kot Palu,Senin (10/7).
Ia menuturkan, pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Jatanras Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di sebuah rumah di Jl. Sungai Malino, Kec. Palu Barat Kota Palu.
“Tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap Moh Rifki alias Bolang dan Rifki Sendow alias Kiki. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani interogasi lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat belum membuat laporan silahkan dikonfirmasi ke penyidik.
Dia tak menafikan saat giat Jumat curhat masih banyak masyarakat enggan dan takut melapor. Padahal perkara itu bisa terungkap adanya laporan masyarakat. Dia juga menegaskan, semua mesti menyamakan persepsi tidak ada lagi bahasa kerugian ditimbulkan akibat tindak pidana di bawah Rp2,5 juta laporannya tidak diterima.
“Di Kepolisan adanya laporan-laporan itu dirangkum bahwa tindak pidana tersebut kejadian berulang,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM