PARIMO – Salah satu eks narapidana kasus terorisme (napiter), Irhan Hana Yodjo Bento, telah dinyatakan bebas bulan Juni Tahun 2020 lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Saat ini, Bento tanggal di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kepada aparat kepolisian yang mengunjungi kediamannya, beberapa waktu lalu, Bento menyatakan hanya ingin fokus bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Bento menjual BBM jenis solar yang dipajang di depan kios miliknya. BBM tersebut dibeli dari eks napiter bernama Syafyudin alias Puding, lalu dijual eceran.
Ia pun menyatakan tidak mau lagi kembali terlibat dengan aktivitas yang berkaitan dengan tindakan terorisme.
“Saya menyesal telah berbaiat kepada pemahaman ISIS hingga berencana melakukan penyerangan kepada aparat keamanan,” katanya.
Ia pun bersedia membantu aparat keamanan dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikalisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. *