POSO – Abd. Rahman S. Ludja alias Rahman alias Abi Syahida bin Sirang, seorang mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, kini mulai menata kembali hidupnya pasca mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2024.
Setelah menjalani hukuman selama lebih dari dua tahun, Rahman bertekad untuk memperbaiki kehidupan dan berkontribusi bagi masyarakat.
Rahman, yang kini tinggal bersama istri dan anaknya di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, ditangkap pada 26 Agustus 2021 atas tindak pidana terorisme terkait kepemilikan senjata api dan amunisi. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 456/PID.SUS/2022 PN.JKT BRT pada 25 Agustus 2022.
Namun, ia dibebaskan lebih awal dari Lapas Khusus Kelas IIB Cilacap setelah mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2083.PK.05.09 Tahun 2024.
Setelah bebas, Rahman kembali ke rumahnya dan mulai bekerja sebagai tukang bangunan. Ia terlibat dalam proyek pembangunan pagar sarang walet di Desa Taunca, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, serta merawat kembali kebun cokelat miliknya yang sempat terbengkalai selama ia menjalani hukuman.
Rahman menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang telah bersilaturahmi dan memberikan dukungan kepadanya.
Ia berharap hubungan komunikasi yang baik ini terus terjalin demi memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Poso.
“Pengalaman masa lalu saya adalah pelajaran yang sangat berharga. Saya berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Kini, saya fokus bekerja dan merawat kebun cokelat yang dulu sempat terlantar,” ujar Rahman.
Rahman juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan stabilitas di wilayah Poso.
Ia berkomitmen membantu mencegah penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, khususnya di kalangan generasi muda di Kecamatan Poso Pesisir.
“Saya menyadari bahwa tindakan saya di masa lalu, terutama pada tahun 2009, adalah kesalahan besar yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. Kini, saya ingin berkontribusi positif untuk masyarakat dan mendukung program pemerintah,” tambahnya. *