MOROWALI – Bea Cukai Morowali kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah sekitar Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pada awal April 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang lebih dari Rp31 juta. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp20 juta dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan penindakan di Bahodopi tersebut menambah total capaian penegakan hukum sepanjang 2026.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah melakukan penindakan lebih dari 350 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp545 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp361 juta,” ujarnya, Senin (13/04).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali berdasarkan hasil pengawasan intensif serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bahodopi.

Pengawasan dilakukan melalui jalur distribusi, termasuk perusahaan jasa ekspedisi dan penjualan di toko eceran. Sejumlah merek yang ditindak antara lain Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Morowali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif memberikan informasi terkait peredarannya kepada pihak berwenang.