MOROWALI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang digelar, Rabu (7/5) lalu, di Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kepala KPPBC Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan bahwa Operasi Gurita 2025 merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas Barang Kena Cukai ilegal dan dapat melibatkan berbagai institusi. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD (Persiapan) Morowali.
“Operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket barang berisi rokok ilegal melalui jasa travel dari luar daerah menuju Morowali,” ujar Satya kepada awak media, Jumat (9/5).
Satya menambahkan, rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkiraan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp93.639.722. Saat ini, barang bukti telah diamankan sementara identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Operasi Gurita 2025 menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Satya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
“Bea Cukai Morowali mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi awal,” pungkasnya.
Reporter : Harits
Editor : Yamin