POSO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Poso bersama Baznas Provinsi Sulawesi Tengah mensosialisasikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Giat yang berlangsung di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Selasa (4/6) itu, dihadiri Kakan Kemenag Poso, MUI Poso dan sejumlah pejabat daerah serta staf OPD.

Ketua Baznas Sulteng, Prof. Dr. Hj. Dahlia Suaib, M.Ag mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan partisipasi para pegawai pemerintah daerah khususnya yang beragama Islam dalam berzakat.

Serta mekanisme pembayarannya sesuai regulasi yang nantinya ditetapkan oleh Bupati Poso.

“Zakat yang dimaksudkan, selain ZIS ada juga zakat profesi yang diperoleh dalam setahun, jika melebihi batas nishab maka wajib dibayar zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan,” tuturnya.

Sehingga lanjut dia, untuk memudahkan zakat tersebut, dapat ditunaikan setiap bulan, yang nantinya akan diperhitungkan setelah satu tahun (haul).

Untuk regulasinya sendiri, setelah pemerintah daerah memberlakukan Perda tentang pengelolaan ZIS bagi para ASN.

“Kalau yang sudah kami terapkan di kota Palu, pembayaran zakat bagi pegawai  langsung dipotong melalui gaji, yang dilakukan masing-masing bendahara gaji SKPD, lalu disetorkan ke rekening Baznas,” terangnya.

Menurutnya, perlu secepatnya Pemda mengeluarkan payung hukum dalam menentukan dan memungut zakat profesi. Berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Edaran atau semacamnya.

“Meski kewajiban zakat ini sudah punya dasar hukum yang jelas, tapi payung hukum untuk menggalang dana dan memungut itu tetap perlu,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin