PALU- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kota Palu yang ke-21, BAZNAS kota Palu menyerahkan 220 paket sembako pada Pegawai Harian Lepas (PHL), pengangkut sampah yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup kota Palu. Ahad sore, (30/1), di Masjid Raya Darussalam Palu.
Ketua BAZNAS kota Palu, Dr Ahmadan B. Lamuri mengatakan, apa yang mereka lakukan hari ini adalah bagian dari tugas pokok mereka sebagai amil yakni, memberikan edukasi dan pemahaman kepada ummat Islam tentang zakat, infak dan shadaqah secara terus menerus.
Selain itu mengumpulkan ZIS dari orang-orang kaya dan menyalurkan kepada orang para ashnaf atau delapan golongan yang berhak menerima, serta mengkoordinasikan sistem pengelolaannya kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan kemitraan dengan BAZNAS.
Ahmadan juga melaporkan penerimaan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dengan total penerimaan 1 milyar lebih.
“Melihat presentase penerimaan, jika dibandingkan dengan jumlah ASN muslim di kota Palu, belum lagi masyarakat umum yang beragama Islam, nilai itu sangat minim sekali,”jelas Ahmadan.
Menurut Ahmadan, potensi penerimaan dari ZIZ ini sangat besar sekali jika dikelola dengan baik, khususnya dari kalangan ASN muslim Kota Palu perlu dukungan, komitmen dan regulasi sebagai payung hukum dalam upaya membantu pemerintah kota Palu menurunkan angka kemiskinan.
Ahmadan berharap wali kota Palu dapat membuat kebijakan terkait pemotongan gaji ASN seperti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Dr. Nasaruddin L Midu yang mampu mengelola zajak profesi dilingkungan ASN Kemenag Kota Palu dan menyalurkan ke BAZNAS kota Palu.
Kepala Kantor Kementerian Agama kota Palu, Dr. Nasaruddin L Midu menilai, sektor penerimaan ZIZ dari ASN muslim kota Palu sudah harus disesuaikan dengan jumlah gaji mereka setiap bulan yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Salah satu caranya, kata Nasaruddin, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meninjau kembali dan mencabut instruksi Wali Kota Palu nomor 1 tahun 2002 tentang pengumpulan zakat, infak dan shadaqah.
Dalam instruksi Wali Kota Palu tahun 2002 itu disebutkan untuk pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural ditetapkan berdasarkan eselon. Eselon I Rp. 10.000. eselon IIa Rp. 8000, eselon IIb Rp. 7000, eselon III, Rp. 5000 dan eselon IV Rp.3000.
Sementara untuk ASN yang memangku jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan gaji. Golongan IV Rp. 5000, golongan III Rp. 4000 dan golongan II Rp. 3000.
Nasaruddin berharap, Wali Kota Hadianto Rasyid dapat meninjau kembali instruksi pendahulunya itu, sehingga bisa diterapkan pada tahun 2023 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Anggota Baznas yang baru.
Turut hadir, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. Dahliah Suaib Kepala Dinas Sosial kota Palu, Romy Sandi Agung, Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Imran, Kabag. Kesra, Abdul Arif, Anis dari Bank Pembangunan Daerah Sulteng dan para pimpinan BAZNAS kota Palu.
Rep: Iwan/Editor; Nanang