PALU – Pengurus Badan Amil Zakat (Baznas) dari provinsi hingga kabupaten/kota di Sulteng diminta bekerja professional dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah. Selain itu maksimal memberi informasi yang benar kepada umat Islam tentang bantuan dana yang terkumpul, maupun dana yang dikeluarkan oleh Baznas.
“Agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun tafsiran yang buruk. Dengan pengelolaan yang baik, saya yakin, tujuan dari visi misi baznas ini akan dapat memberdayakan masyarakat, agar masyarakat jauh dari keterpurukan dan kemiskinan, yang tentunya menjadikan para mustahik menjadi muzakki. Maka dari itu, cintai, sayangi dan layani para mustahik, para golongan penerima zakat. Mari kelola zakat dengan profesional, transparan dan akuntabel,” imbau Gubernur melalui Asisten Administrasi, Pemerintahan, Hukum dan Politik, Moh. Faisal Mang, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Sulteng, di Aula Asrama Haji Transit Palu, Rabu (27/12).
Dia menambahkan, keberadaan Baznas memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan, sejalan dengan tujuan program pemerintah saat ini.
Olehnya, dia sangat menyayangkan bila masih ada kabupaten yang belum membentuk Baznas. Dia pun mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) untuk secepatnya membentuk badan tersebut.
Gubernur menekankan, guna menciptakan suatu perubahan dalam manajemen pengumpulan, pengelolaan dan peruntukkan dengan segala potensi dan masalahnya, diperlukan seperangkat nilai-nilai pokok yang berperan mendasar sebagai pedoman spiritual dan pemicu produktivitas tim, dalam upaya mengintensifkan kualitas pengelolaan dan pendayagunaan zakat.
Nilai-nilai mendasar tersebut, meliputi kejujuran dalam perkataan, sikap dan perbuatan. Kepercayaan dalam memegang teguh amanah, keterbukaan dalam menginformasikan segala sesuatu yang benar dan sesuai aturannya, kecerdasan dalam pengambilan keputusan yang tepat, dan keikhlasan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Selanjutnya, nilai esensif dimaksud perlu senantiasa didorong dan dilestarikan sebagai penyemangat kerja tiap personil, petugas zakat, infak, sedekah dan dana-dana sosial lainnya yang ada di Sulawesi Tengah, terutama yang berada di bawah garis koordinasi Baznas.
“Saya harap, kedudukan zakat sebagai rukun Islam ketiga yang bersifat mengikat dan wajib, dapat tersosialisasi dengan baik. Sangat disayangkan jika masih ada saja umat Islam yang sudah tahu akan hal itu tetapi mereka tetap tidak ingin berzakat,” ujarnya.
Sementara Ketua Baznas Sulteng, Dr Dahlia Syuaib mengatakan, pengumpulan zakat infak dan sedekah telah diatur sangat jelas dalam undang-undang maupun Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga lainnya yang menekankan bahwa Baznas adalah lembaga yang sah dalam penyaluran serta pengumpulan zakat, infak dan sedekah.
Namun, kata Dahlia, aturan tersebut belum dipahami secara utuh sehingga penyelenggaraannya bisa dikatakan masih belum efektif.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah agar penyelenggaraan Baznas sebagai lembaga yang sah dapat berjalan sesuai dengan tupoksinya,” ujar Dahlia.
Hadir pada kesempatan itu perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ketua Baznas Sulteng, Baznas Kota Palu dan kabupaten se-Sulteng, alim ulama, mitra kerja beserta pengurus dan pengelola zakat.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dirangkai dengan dialog bersama Baznas Pusat dan pengurus Baznas daerah lain yang telah berhasil mengelola zakat, infak dan sedekah. (YAMIN/HADY)