PALU – Kabar gembira dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu untuu warga Kota Palu yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2012 hingga 2023.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Bapenda memberikan diskon atau relaxasi pembayaran PBB tahun 2024.
Relaksasi pajak daerah dalam bentuk pengurangan pokok serta penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) ini dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 100.3.3./XX/V/Bapenda/2024 tentang Pengurangan Pokok, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran PBB.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, kepada Media Alkhairaat, di ruang kerjanya, Jumat (21/06), mengatakan, ada tiga klaster besaran serta jangka waktu pemberian pengurangan pokok dan penghapusan serta pembebasan sanksi, meliputi Pengurangan Pokok PBB sebesar 10 persen di periode pembayaran bulan Juni tahun 2024.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB sebesar 7 persen pada periode pembayaran di bulan Juli tahun 2024, dan pengurangan pokok PBB sebesar 2,5 persen pada periode pembayaran Bulan Agustus 2024.
“Jadi relaksasi akan diberlakukan terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.
Demikian pula dengan penghapusan dan pembebasan sanksi sebesar 100 persen mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023.
Lebih lanjut Hafid menerangkan, pengurangan pokok dan penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2024, dan dibuka tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus tahun 2024.
“Relaksasi ini yang diberikan selain untuk meringankan warga Kota Palu, juga upaya meningkatkan potensi PBB,” sebutnya.
Menurut Hafid, menumbuhkan pengelolaan PAD dari sektor pajak ini, bertujuan mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu.
“Dengan melakukan komunikasi, koordinasi, serta berkolaborasi dengan stakeholder maka tercapai kemandirian fiskal dapat diimplementasikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, menambahkan, relaksasi PBB ini bukan hal yang baru, namun sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
“Relaksasi ini dimaksudkan untuk menggerakan hati para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Eka berharap program ini dapat mendorong tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya manfaat pembayaran pajak ini dalam rangka kesinambungan pembangunan di Kota Palu.
Untuk itu, Eka mengimbau warga Kota Palu untuk segera melunasi PBB-nya dengan memanfaatkan program relaksasi ini, sebelum batas waktunya berakhir, yakni hingga Bulan Agustus 2024 nanti.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay