Bawaslu Touna Tolak Permohonan Bakal Calon Perseorangan

oleh -
Jalannya pembacaan putusan sengketa pasangan bakal calon perseorangan dengan KPU, di Kantor Bawaslu Touna, Rabu (10/07). (FOTO: media.alkhairaat.id/Riadi)

AMPANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menolak permohonan dari bakal calon perseorangan (pemohon) dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa, Rabu (10/07).

Dalam hal ini, pihak pemohon adalah pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, Abdul Agfar Patanga-Haerul Willah. Sementara’ pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna.

Ketua Bawaslu Touna, Taufiq Rizal R. Liara, didampingi anggota Bawaslu Touna, Arfan Tandje, Gafril, dan Koordinator Sekretariat, Bawaslu Ibrahim Untu, mengatakan, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna, proses itu dilaksanakan selama 12 hari.

“Dari 12 hari itu ada proses musyawarah tertutup selama 2 hari. Di proses musyawarah tertutup itu tidak terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut dia,, musyawarah dilanjutkan secara terbuka, selama 10 hari, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, pembacaan jawaban oleh pihak termohon, pembuktian, pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon maupun termohon, pembacaan kesimpulan dan pembacaan putusan.

“Hari ini tepat pada 10 hari, tanggal 10 Juli 2024, agenda pembacaan putusan. Dalam proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon kemudian jawaban termohon kemudian berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Majelis musyawarah dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Touna, berpendapat menolak seluruhnya permohonan dari pemohon,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Touna, Gafril, menambahkan, pihaknya mempersilahkan kepada pemohon untuk melanjutkan proses tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), jika tidak puas atas putusan Bawaslu.

“Pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kita tinggal menunggu panggilan saja,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, pihak pemohon mempermasalahkan karena di TMS-kan oleh pihak KPU berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Harusnya syarat minimal 11.981, pemohon hanya lolos sampai dengan 11.678, sehingga ada kekurangan 303 dari syarat minimal.

Namun, pemohon meminta waktu tambahan, karena merasa kurangnya waktu yang diberikan untuk mengupload sisa syarat dukungan, di masa perbaikan.

Dalam hal ini, masih ada sebanyak 396 syarat dukungan dari pemohon yang tidak sempat terupload pada masa perbaikan.

Reporter : Riadi
Editor : Rifay