Bawaslu Sulteng Pastikan Penyelenggaraan KIP Kabupaten/Kota Terlaksana dengan Baik

oleh -
FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG

PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023, Kamis (22/06).

Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota terlaksana dengan baik.

“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu kabupaten kota,” jelas Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita yang juga sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sulteng.

BACA JUGA :  Kampanye di Tawaeli, Cudy Minta Warga Coblos Nomor 3

Adapun metode yang dilakukan dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu kabupaten/kota tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire atau SAQ yang disesuaikan dengan indikator KIP.

Selanjutnya, dilakukan pemeringkatan KIP sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Tahap ini diawali dengan pelaksanaan sosialisasi, selanjutnya Bawaslu kabupaten/kota melaksanakan tahapan pengisian SAQ sampai dengan masa sanggah sebelum dilakukan rekapitulasi penilaian akhir penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkup Bawaslu kabupaten/kota. */RIFAY