PARIGI- Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi, menilai sebagaian Aparatur Sipil negara (ASN) tidak memahamai sepenuhnya tentang netralitas. Sesuai amanat Undang-undang nomor 5 pasal 2 tahun 2014, setiap Aparatus Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dari beberapa kabupaten seperti Bangai, Tojo Una-una, Parigi Moutong dan Kota Palu. Belum lama ini, putusan pengadilan menjatuhkan hukum kepada seorang dosen karena dinilai ketidak netralnya di pemilu 2019, mengeluarkan pernyataan yang dinilai melanggar.
Netralitas ASN ini, belum dipahami secara utuh ini menjadi masalah yang dihadapi, padahal pemilu yang akan digelar nanti sudah begitu demokratis, namun masih banyak ditemukan pelangaran yang dilakukan oleh ASN.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulteng, Sutarmin, DH. Ahmad, menilai, sejauh ini pihak ASN tidak mau menambah refernsi, padahal uu ASN sangat jelas di PP 53 tentang disiplin ASN semuan diatur.
Tentunya, Bawaslu secara hirarki dalam tugas pokoknya adalah, menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri. Sejah ini, pihaknya akan membangun kerjasama yang dituangkan kedalam MOU bersama dengan pemerintah daerah serta lembaga lainnya yang memiliki kompetensi, karena dianggap sangat penting dilakukan untuk menjaga netralitas.
“ Tanpa MOU akan dipertanyakan, bahwa bawaslu tidak pro aktif dalam melaksanakan tugasnya. Apabila telah ada upaya kerjasama ini namun masih ada yang melanggar, berarti bukan kesalahan di kami melainkan diteman-teman ASN secara individual,” Ujarnya disalah satu Hotel di Parigi, Selasa (12/2).
Menanggapi pertanyaan salah satu ASN, yang meminta kepada pihaknya untuk diberikan aturan atau pasal-pasal mana saja yang dianggap melanggar. Ia mengatakan, pertanyaan itu merupakan pertanyaan putus asa dan tidak rasional, karena ASN sudah menjalani yang namanya prajabatan semua regulasi disampaikan, bimbingan teknis bahkan pembekalan pim serta diklat mereka telah dijelaskan tentang netralitas ini.
“Pada level pejabat kalau tidak tau terkait aturan ini sangat keterlaluan, bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertama seluruh ASN di Provinsi Sulteng, khususnya di Parimo bisa menjaga netralitasnya, dan tidak mengambil keputusan yang dapat merugikan.
Saat ini, kata dia sudah banyak contoh ketidak netral beberapa ASN yang terpaksa harus direkomendasikan ke Komisi ASN, dan ini sudah banyak terjadi seperti pilkada kemarin. Banyak dijatuhkan sangsi ringan, sedang bahkan sangsi berat yang dikeluarkan karena ketidak netralan.
“Menginginkan pemilu ini baik, maka harus menjaga kenetralan dengan baik” Tutupnya. (MAWAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.