PALU – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas, di Palu, Senin (25/08).
Kegiatan ini dalam rangka mendorong semua pihak untuk turut berkontribusi dalam mengawasi dan memastikan hak-hak sebagai pemilih terfasilitasi dengan baik.
Kegiatan yang berlangsung di kafe inklusi Kantor Kementerian Sosial RI, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Provinsi Sulawesi Tengah ini dihadiri anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty dan Rasyidi Bakry.
Pesertanya sendiri berasal dari berbagai organisasi penyandang disabilitas Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyampaikan, tujuan utama pelaksanaan kegiatan fasilitasi ini yaitu sebagai upaya evaluasi bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk mendapatkan informasi dan masukan-masukan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan sebelumnya.
“Pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan sebelumnya apakah pemilih disabilitas sudah terfasilitasi terutama soal surat suara yang ada huruf braille dan soal TPS yang ramah disabilitas. Apakah ada di antara pemilih disabilitas yang tidak mendapatkan undangan memilih,” ujar Nasrun.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi perbaikan bagi penyelenggaraan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Ia menambahkan, tugas Bawaslu, selain mengawasi tahapan Pemilu/Pemilihan, juga mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang tidak terlepas dari rangkaian pelaksanaan Pemilu/Pemilihan mendatang.
“Saat ini ada rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yaitu Pemutakhiran data pemilih, data pemilih harus tetap dimutakhirkan untuk memastikan keakuratan data pemilih,” sebut Nasrun.
Kata dia, salah satu upaya Bawaslu yaitu memastikan hak-hak masyarakat untuk didata sebagai pemilih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi dan membangun kolaborasi antara penyandang disabilitas dan pengawas Pemilu terutama dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta untuk menciptakan Pemilu yang inklusif dimana semua warga negara termasuk penyandang disabilitas dapat mengakses seluruh aspek proses Pemilu/Pemilih dan hak yang sama tanpa hambatan fisik dan informasi. ***