PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng telah mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta, pasca dilakukannya pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas dugaan korupsi dana hibah pilkada sebesar Rp56 miliar.

“Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini senilai Rp200 juta,” jelas Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Jumat (25/08).

Haris menjelaskan, penanganan dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dipastikan akan selesai dalam waktu dekat.

“Kami minta perhitungan kerugian negara oleh BPKP dipercepat karena alat bukti sudah terang. Kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka,” tegas Haris.

Ia menyebutkan, meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil.

Dia menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan atau bahkan pada putusan,” jelasnya.

Haris menambahkan, hingga saat ini penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

Reporter : Ikram