JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng menyerahkan dua boks alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Selain itu, Bawaslu juga telah menyiapkan sebanyak 133 halaman sebagai jawaban enam pokok permohonan yang telah diregistrasi oleh MK.
Alat bukti dan jawaban yang dimaksud disiapkan Bawaslu Sulteng guna menghadapi enam partai yang mengajukan permohonan ke MK, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, PDI-Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra dan Partai Berkarya.
“Alat bukti yang diserahkan ke MK sebanyak 2 boks. Isinya dokumen terkait hasil pengawasan, dokumen terkait penindakan pelanggaran dan dokumen terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu yang ditangani oleh pengawas pemilu di Provinsi Sulteng,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Gedung MK, dua hari lalu.
Menurut Ruslan, dari dua boks barang bukti tersebut, kemudian difotokopi tiga rangkap menjadi 6 boks, sehingga total ada 8 boks yang diserahkan ke MK. Barang bukti yang diserahkan diantaranya dokumen hasil pengawasan, dokumen penindakan pelanggaran, dan dokumen penyelesaian sengketa.
“Totalnya ada 8 box alat bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Sulteng kepada MK pada tanggal 8 Juli 2019. MK juga telah melakukan verifikasi alat bukti tersebut,” ujarnya.
Ruslan mengaku terbantu atas asistensi dan peran langsung dari Bagian Hukum Bawaslu Pusat.
“Tim Asistensi Hukum Bawaslu RI serta Koordinator Divisi Hukum yang telah memberikan pendampingan dan arahan secara langsung dalam penyusunan keterangan tertulis,” jelasnya.
Selain keterangan tertulis, lanjutnya, Bawaslu Sulteng juga memberikan kesimpulan sebagai alat bantu memahami secara cepat terkait pokok permohonan pemohon.
“Pada pokoknya keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta untuk bisa menjadi bahan pertimbangan majelis yang memeriksa, mengadili permohonan PHPU,” tambah Ruslan.
Bawaslu Sulteng juga telah mempersiapkan jawaban untuk agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (16/07) mendatang.
“Dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia) juga telah disiapkan, siapa yang menjadi jubir (juru bicara), kemudian dokumen terkait telah disiapkan,” pungkasnya.
Kamis kemarin, MK menyidangkan sengketa Pileg 2019 sebanyak 73 perkara untuk pemilihan legislatif (pileg) di sembilan provinsi.
“Sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 66 partai, 2 perorangan dan 5 DPD, sehingga total menghadapi 73 perkara,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (11/07).
Fajar menjelaskan, sidang kali ini dibagi pada tiga panel. Di mana panel pertama yang diketuai hakim konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat akan menyidangkan 25 perkara dari provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat.
Panel kedua diketuai oleh hakim konstitusi Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel kedua memeriksa 26 perkara dari empat provinsi, yaitu Maluku, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Panel tiga memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur. (RIFAY/BAWASLU.GO.ID/VIVA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.