Bawaslu Sulteng Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

oleh -
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sulteng, Muhammad Rasyidi Bakry, menjadi pemateri kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Peran Pemantau Pemilu, Masyarakat dan Media pada Pemilu 2024, di Palu, Rabu (07/02). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sulteng, Muhammad Rasyidi Bakry, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Peran Pemantau Pemilu, Masyarakat dan Media pada Pemilu 2024, di Palu, Rabu (07/02), mengatakan, pengawasan partisipatif diselenggarakan sebaga sarana pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat.

Sejauh ini, kata dia, ada beberapa program pengawasan partisipatif dari Bawaslu, yakni pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, dan komunitas digital pengawasan partisipatif.

Berkaitan dengan pengawasan partisipatif tersebut, ia mengisahkan saat dirinya menjadi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulteng pada Pemilu Tahun 1999.

Kala itu, kata dia, oramg-orang begitu semangat karena merasa punya kepentingan yang sama untuk melihat bagaimana pemilu berlangsung secara demokrasi

“Cuma semakin ke sini, ketika peran Bawaslu semakin dikuatkan, kami menangkap pesan bahwa di sisi lain malah partisipasi masyarakat itu semakin menurun. Jadi seolah ada kesan masyarakat berpikir kan sudah ada Bawaslu yang mengawasi biarlah kita jadi penonton saja,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, idealnya ketika Bawaslu semakin kuat, maka partisipasi masyarakat juga harusnya semakin meningkat juga.

“Karena kita sadari bahwa Bawaslu secara resource sangat terbatas, kita di provinsi ada 5 orang, di kabupaten ada yang 3 dan ada yang 5, panwascam hanya 3, bahkan di tingkat kelurahan/desa masing-masing hanya satu orang,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, di Sulteng sudah banyak organisasi-organisasi, baik organisasi kepemudaan ataupun mahasiswa dan LSM yang mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Namun, kata dia, kegiatan-kegiatan konkretnya belum terlihat. Menurutnya, kemungkinan hal ini karena keterbatasan anggaran.

“Jadi teman-teman juga mungkin agak kesulitan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang fokus untuk pengawasan Pemilu. Memang beda halnya ketika di tahun 99 dulu, ketika era demokrasi baru dimulai, sangat banyak dukungan dari berbagai donor dari luar negeri yang men-support kegiatan-kegiatan pemantauan pemilu dan pendidikan pemilih. Tapi sekarang ini memang dukungan-dukungan serupa itu kelihatannya sudah semakin minim,” tambahnya.

Lebih lanjut Rasyidi menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pemantau Pemilu yang berupa organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, baik itu yayasan ataupun perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau lembaga dari luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pemantau-pemantau pemilu tersebut memiliki hak, kewajiban dan juga larangan-larangan.

Pemantau pemilu, kata dia, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, memihak kepada peserta Pemilu tertentu.

“Selain itu dilarang menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu, menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu dan lainnya. Jika itu dilanggar maka sanksinya dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu,” tutupnya.

Selain Rasyidi, kegiatan yang dihadiri peserta dari kalangan media, mahasiswa dan ormas itu juga menampilkan dua narasumber, yakni Pemerhati Pemilu, Munirah dan Ketua AJI Kota Palu, Yardin Hasan.

Di kesempatan itu, Munirah menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilu.

“Dengan keterlibatan itu, maka masyarakat dapat memastikan terlindunginya hak politik warga, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik.

“Terakhir, mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah,” katanya.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Palu, Yardin Hasan, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan peran media dalam mengawasi jalannya pemilu.

“Pengawasan media sangat krusial dalam menyukseskan Pemilu. Media bisa mengawasi penyelenggara, penyelenggaraan, peserta Pemilu, memastikan aturan main berjalan dan memastikan masyarakat tidak disesatkan oleh fake news,” kata Yardin.

Selain itu, kata dia, media berperan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terkini terkait pemilu.

“Ini membantu masyarakat memahami proses pemilu, kandidat, dan isu-isu terkait. Memberi porsi pemberitaan pada lembaga, Bawaslu, KPU dan lembaga adhoq – tanpa kehilangan suara kritis, sebagai ”anjing penjaga” katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, media juga memainkan peran kunci dalam mengawasi dan memantau proses pemilu dengan memberitakan pelanggaran hukum, kecurangan, atau ketidakberesan lainnya yang dapat mempengaruhi integritas pemilu.

“Publikasi media yang berkualitas dapat membantu mengatasi penyebaran desinformasi atau berita palsu yang dapat mempengaruhi opini publik dan hasil pemilu,” tandasnya. (RIFAY)