SIGI – Setelah melalui proses panjang atas sengketa Pemilu dari permohonan Pasangan calon (Paslon) perseorangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea yang maju pada Pilkada Sigi tahun 2020, terhadap KPU Sigi, akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi menyatakan, permohonan Paslon tersebut tidak memenuhi syarat.
Bawaslu Sigi memutuskan, Paslon Ilyas-Uhut sebagai pemohon menolak secara keseluruhan atas permohonan yang dilayangkan ke Bawaslu Sigi.
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Sigi Steny Marini Pettalolo dalam musyawarah terbuka sengketa Pemilu yang didampingi anggota Bawaslu Sigi Agus Salim Irade dan Dewi Tisnawati, hingga Ahad (13/09) malam ini.
“Berdasarkan aturan tata cara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maka memutuskan dengan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Steny Marini Pettalolo.
Musyawarah sengketa Pemilu yang berlangsung hingga malam hari itu, mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Sigi. Sementara simpatisan Ilyas – Uhut yang terus menyaksikan proses musyawarah tersebut, dari layar infocus di luar gedung, tidak menerima hasil putusan dari Bawaslu Sigi.
“Kami tidak menerima hasil putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sigi,” tegas beberapa orang simpatisan Ilyas-Uhut sambil berteriak.
Diketahui, Ilyas – Uhut mengajukan permohonan ke Bawaslu Sigi karena tidak menerima putusan KPU Sigi sebagai termohon, yang tidak meloloskan Bapaslon Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea yang ikut dalam Pilkada Sigi di jalur perseorangan, karena surat dukungan Ilyas-Uhut terkumpul hanya 12 ribu lebih setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Sigi.
Sementara syarat Bapaslon Perseorangan sesuai aturan, surat dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 16.411, untuk bisa ke tahapan berikutnya.
Reporter: Hady
Editor: Nanang