SIGI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi saat ini terus memproses permohonan yang dilaporkan oleh Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea, kepada KPU Sigi.
“Saat ini masih dalam tahap kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh Bapaslon, dan hari Selasa besok batas terakhir kelengkapan itu dimasukan ke Bawaslu Sigi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Marini Pettalolo, di Mapolres Sigi, Senin (31/08).
Kata dia, bila kelengkapan administrasi itu dipenuhi, maka pihaknya akan menggelar sidang tertutup secara internal, dan apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut, akan dibuatkan tembusan ke KPU Sigi. Sebaliknya, bila belum memenuhi unsur, maka dengan sendirinya laporan Bapaslon terhadap terlapor KPU Sigi batal dengan sendirinya, atau sampai di Bawaslu saja.
Ditempat yang sama, ketua KPU Sigi Hairil mengatakan, pihaknya tinggal menunggu apa yang diputuskan oleh Bawaslu Sigi, dan KPU Sigi dalam hal tersebut sudah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Dalam hal ini kita menunggu saja, sebab apa yang diputuskan dalam rekapitulasi Verfak sudah sesuai aturan yang ada.” Jelasnya.
Diketahui, Bapaslon perseorangan, Bupati Sigi Ilyas Nawawi dan Wakilnya Uhut Hutapea, dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya di Pilkada Sigi tahun 2020, disebabkan, jumlah dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi kwota 16 ribu lebih. Bapaslon Ilyas – Uhut mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sigi tanggal 26 Agustus 2020.
Reporter : Hady
Editor : Yamin