Bawaslu Sigi dengar Putusan Sengketa: Permohonan Ditarik, Tak Dapat Diajukan Lagi

oleh -
Tampak dari belakang Komisioner Bawaslu Sigi Agus Salim dan Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada Sigi, oleh Mahkamah Konstitusi MK), Senin kemarin. FOTO: IST

SIGI – Sidang Ketetapan dan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Serentak tahun 2020, yang di gelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Senin 15 Februari 2020, dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Sigi. Hadir pula sidang yang diikuti di Kantor Bawaslu Sigi Desa Kalukubula itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin Jainaz.

Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty, menerangkan, dalam keputusan tersebut, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2 Husen Habibu dan Paulina.

Melalui ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Selanjutnya MK menetapkan lima poin yakni, Pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Kedua Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Tinjau Kesiapan DOB Tompotika

Selanjutnya poin ketiga, menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021, mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali.

“Ke empat Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo,” sebutnya.

Terakhir kelima, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Diketahui pasangan nomor urut 1 Mohamad Irwan-Samuel Yansen Pongi pada pelaksanaan Pilkada Sigi Desember tahun 2020 lalu, memperoleh suara terbanyak hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU Sigi.

BACA JUGA :  Tewasnya Tahanan Diduga Dianiaya Polisi, Komnas HAM Kecam Keras

Reporter: Hady
Editor: Nanang