Bawaslu: Serapan Dana Hibah dari Pemda sudah 30 Persen

oleh -

SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, telah menerima 100 persen dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, untuk kebutuhan pelaksanaan pengawasan Pilkada di Sigi tahun 2020. Sampai saat ini serapan dana tersebut sudah 30 persen.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sigi Rahmat Latjinala mengatakan, dana hibah tersebut diterim 24 Juni lalu, dengan nilai sebesar Rp5,4 miliar dari total dana hibah sebesar Rp9 miliar.

“Sementara realisasi dari anggaran tersebut hingga 30 Juni adalah sekira 30 persen. Antara lain direalisasikan untuk belanja uang kehormatan jajaran pengawas, operasional perkantoran hingga perjalanan dinas jajaran” kata Rahmat, Kamis (16/07).

Menurutnya, serapan anggarannya memang tergolong masih rendah, karena jajaran pengawas dari tingkat kecamatan dan desa, sempat dinonaktifkan sementara selama dua bulan karena adanya pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Cagub Sulteng Ahmad Ali Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin dan Ingatkan Bahaya Politik Uang

“Mereka sempat off dua bulan yakni, pada April dan Mei. Itu menjadi salah satu penyebab serapan anggarannya kini masih berkisar 30 persen. Apalagi pengalokasian anggaran di bawaslu saat ini mengalami perubahan perencanaan akibat Covid-19,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, bahwa bawaslu secara keseluruhan diminta melakukan restrukturisasi untuk belanja prioritas yakni, alat pelindung diri (APD) untuk jajaran pengawas dari kabupaten hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Salah satu dampak rekstrukturisasi yaitu, beberapa kegiatan yang dulunya dilakukan tatap muka, kini diubah menjadi daring. Sementara kami masih mengalami kendala mengingat masih ada beberapa kecamatan yang sulit dijangkau jaringan internet, sehingga output dari pertemuan daring ini belum seluruhnya bisa maksimal,” sambungnya.

Lanjutnya, dampak Covid-19 memunculkan proyeksi akan ada penambahan TPS dari sebelumnya 550 TPS menjadi 600 TPS. Olehnya, Bawaslu Sigi masih harus melakukan efisiensi agar dapat menanggulangi pelaksanaan pengawasan di 45 TPS tambahan, seperti efisiensi perjalanan dinas, kegiatan hingga efisiensi sebagian belanja operasional perkantoran.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Dorong Sukseskan P2HAM 2024

“Dengan dana yang ada saat ini, kami tetap harus memaksimalkan tugas dan fungsi pengawas di seluruh tahapan pilkada, sehingga apa yang menjadi harapan Pilkada berjalan dengan baik dapat terlaksana tutupnya. (hady)