Bawaslu Sayangkan Tindakan Tak Prosedural terhadap Sengketa Kampanye

oleh -
Kordiv Sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. (FOTO: MAL/MAWAN)

PARIMO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyayangkan sengketa kampanye tidak diselesaikan dengan cara prosedural, atau dilaporkan secara resmi. Hal ini menanggapi terkait pencabutan alat peraga kampanye (APK) oleh tim Paslon 01 di Desa Ulatan, Kecamatan Palasa.

APK berupa spanduk milik pasangan calon 01 terpajang di salah satu rumah warga, namun ditutupi oleh spanduk 02. Sehingga tim sukses 01 mencabut spanduk yang menutupi itu.

Kordinator Divisi Sengketa, Muhammad Rizal, ditemui Senin (19/10) mengatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan, salah satunya adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

“Semestinya, kejadian itu tidak serta merta dilakukan dengan tindakan sepihak oleh tim Paslon seperti yang beredar di dalam video itu. Harusnya langkah yang diambil yakni melaporkan kepada Panwascam Palasa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Elektabilitas di Posisi Teratas, Anwar-Reny jadi Pilihan Utama Masyarakat

Sesuai Perbawaslu 2 tahun 2020, di mana Panwascam  memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Palasa. Bila mana ada salah satu paslon yang dirugikan oleh paslon lainnya.

“Panwascam melakukan mediasi kedua belah pihak. Dari proses tersebut akan lahir kesepakatan bersama. Salah satunya berupa pemindahan APK dan lain sebagainya,” kata dia.

Ia menjelaskan, sejak masuknya tahapan kampanye Bawaslu, telah meminimalisir dengan mengintruksikan berdasarkan surat edaran kepada jenjang di bawah, untuk mengimbau kedua Paslon atau tim di kecamatan masing-masing.

“Setelah kami konfirmasi ke Panwascam Palasa, himbauan itu sudah disampaikan. Menurut padangan kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan tanpa ada permohonan sengketa,” terangnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Gandeng Stakeholder Sukseskan Pilkada Serentak

Ketika ditanyakan apakah sudah ada laporan yang masuk terkait peristiwa itu, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, yang ada hanya kiriman video dari tim 01 sekretaris pemenangan.

Apabila adanya laporan resmi, maka pihaknya akan selesaikan dengan acara cepat, paling lambat tiga hari, terhitung sejak mereka memasukannya. Sekretariat Bawaslu dan Panwascam terbuka lebar.

Namun, sampai detik ini  kedua belah pihak paslon 02 belum melakukan pelaporan balik. Baik keberatan dan permohonan sebagai tindakan balik atas laporan tersebut.

BACA JUGA :  Program BERANI Murah akan Hidupkan Kembali Konsep "Beras Jatah”

“Ruang itu terbuka untuk kedua belah pihak, namun ada informasi dari dari Panwascam, yang bersangkutan sudah memindahkan spanduk yang dicabut kesebrang jalan,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor: Nanang