Bawaslu Poso Tengah Tangani Tiga Perkara Dugaan Praktik Politik Uang

oleh -
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ifran H.W Tadene, SH saat diwawancarai media ini di Sentra Gakumdu Bawaslu Poso (Foto : media.alkhairaat.id/Ishaq)

POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sedang menangani tiga laporan perkara tindak pidana Pemilu dugaan praktik politik uang atau Money Politik.

Komisioner Bawaslu Poso, Ifran Hardiyanto Tadene membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Money Politik dan sementara dilakukan proses registrasi.

“Benar kami telah menerima laporan itu, yang dilakukan oleh sejumlah Caleg, menjelang masa tenang dan saat digelarnya pelaksanaan pemungutan suara,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/3).

Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan proses pengumpulan data, berupa pemanggilan para saksi terkait laporan yang masuk.

“Setelah proses registrasi serta terpenuhinya syarat materil dan formil, baru kami melakukan proses penyelidikan di areal Bawaslu bersama rekan rekan Sentra Gakumdu,” tukasnya.

Ifran mengakui, jika para pelapor juga sudah menyerahkan bukti bukti berupa rekaman vidio. Namun, akurasi bukti tersebut substansinya nanti tergantung dari penilaian.

“Terkait perkara ini, kami akan bekerja secara transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin