Bawaslu Poso Temukan Dugaan Ratusan Dukungan Palsu Bakal Calon DPD RI

oleh -
Anggota Bawaslu Poso,Christian Adiputra Oruwo,SH.MH

POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemukan ratusan nama pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ternyata dicatut alias palsu.

Dukungan itu diketahui saat Bawaslu melakukan pengawasan dan monitoring tahapan verifikasi faktual (verfak) di 19 wilayah kecamatan se-Kabupaten Poso.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso Christian A. Oruwo dalam keterangan persnya kepada sejumlah media cetak dan elektronik pada Rabu (22/02) mengatakan, terdapat ratusan nama pendukung calon anggota DPD RI yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon saat dilakukan Verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dijelaskan,sejak tahapan Verfak dukungan calon anggota DPD dimulai pada 6 hingga 23 Februari 2023, Bawaslu Poso melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) turun melakukan pengawasan dan menemukan sejumlah kasus nama-nama yang tercatut merasa tidak pernah memberikan dukungan saat di Verfak.

BACA JUGA :  Mengenal Mayjen TNI (Purn) Sulaiman Agusto, Pendamping Cudy dalam Pilkada 2024

“Dari hasil pengawasan PKD serta monitoring Panwascam di lapangan untuk beberapa kecamatan,dari sampel yang diperoleh ditemukan adanya ratusan nama yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon DPD namun namanya tercatat dalam lampiran F1 KPU ,” ungkap Christian .

Christian mengakui,dari 500 sampel yang diperoleh dari total keseluruhan sekitar 1.664, hanya 292 nama yang ternyata memberi dukungan setelah di Verfak,sisanya sekitar 208 nama ternyata tidak memberikan dukungan atau hanya dicatut oleh oknum.Dijelaskan,besar kemungkinan penyebab adanya ratusan nama yang dicatut, kemungkinan orang tersebut pernah memberikan KTP tapi tidak mengetahui kalau itu akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.

BACA JUGA :  Debat Kandidat Pertama,Relawan Hadianto Imelda Sediakan 500 Mangkok Bakso Gratis

“Jadi untuk mereka yang ternyata tidak memberi dukungan atau mencabut dukungan,harus bersedia  membuat surat pernyataan dan sekaligus video dokumentasi sebagai bukti bahwa memang tidak pernah memberikan  dukungan dan dianggap tidak memenui syarat,” jelasnya

Terkait pencatutan nama dukungan menurut Christian tergolong dalam kategori perbuatan curang dan bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana.Proses verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI telah dimulai sejak 6  dan akan berakhir hingga 26  Februari 2023.

“Bisa masuk kategori pidana karena menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya,dan termasuk pembubuhan tanda tangan yang tidak diketahui yang bersangkutan, berarti ada unsur pemalsuan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan, Yasin Janji Bangun Pabrik Pengolahan Ikan

Reporter : Mansur
Editor : Yamin