POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi partisipatif kepada para tokoh – tokoh agama agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai sarana kampanye.

Sosilalisasi tersebut dilaksanakan di Torau Resort, Kecamatan Pamona Puselemba, Sabtu, (8/10), dengan menghadirkan peserta para tokoh lintas Agama se-kecamatan Pamona Bersaudara.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (HPP), Christian Adiputra Oruwo dalam sosialisasi tersebut menyampaikan tentang pentingnya peran tokoh – tokoh agama dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.

Cristian menyampaikan kepada para tokoh – tokoh agama untuk tidak melakukan kampanye di tempat – tempat ibadah serta tidak memberi ruang kepada mereka – mereka yang akan mengambil kesempatan untuk berkampanye di tempat ibadah.

“Dalam kesempatan itu, saya menyampaikan agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai sarana berkampanye. Mari kita sama-sama sukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang ,” ungkap Cristian Adiputro Oruwo.

Cristian menjelaskan, apabila nantinya terdapat kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, itu nantinya akan berimbas kepada diri kita sendiri sebagai tokoh Agama yang selama ini menjadi corong masyarakat setempat.

Diakuinya, larangan melakukan kampanye di rumah ibadah tersebut tertuang dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf (h) Serta pasal 69 huruf (i) UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Mari kita jadikan Pemilu serentak 2024 mendatang yang berkualitas,kita harus mencegah para tim Parpol atau pasangan calon tertentu agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai sarana berkampanye,”ajak Cristian Adiputro Oruwo.

Selain para tokoh lintas agama se-kecamatan Pamona Bersaudara, sosialisasi yang berlangsung selama satu hari tersebut juga dihadiri oleh para staf divisi HPP Bawaslu Kabupaten Poso.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin