Bawaslu Poso Perpanjang Masa Pendaftaran Anggota Panwascam

oleh -
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, ABD.Malik Saleh.

POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali  memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Poso.

Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama sepekan kedepan, dimulai  tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

Ketua Bawaslu Poso, Abd. Malik Saleh yang dikonfirmasi via telepon kepada media ini  mengatakan, perpanjangan dilakukan hanya untuk 11 wilayah kecamatan dari 19 jumlah  kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.

Dijelaskan, untuk 11 kecamatan yang proses perekrutan Panwascamnya diperpanjang sepekan kedepan masing masing, Kecamatan Poso Kota Selatan, Pamona Utara, Pamona Puselemba, Pamona Barat, Pamona Tenggara, Pamona Selatan, Lore Utara, Lore Timur, Lore Tengah, Lore Barat dan Lore Selatan.

BACA JUGA :  KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Morowali

“Tidak semua kecamatan yang kita perpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam, namun hanya diberlakukan bagi 11 kecamatan saja karena tidak memenuhi quota,” jelas Malik Saleh,Senin (03/10).

Malik Saleh menjelaskan, quota yang dimaksud adalah tidak terpenuhinya syarat 30 persen bagi kaum perempuan dalam setiap kecamatan,sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA :  PT IMIP Tingkatkan Kompetensi Imam dan Khatib dalam Kawasan

Menurutnya, syarat quota 30 persen kaum perempuan yang dimaksud dihitung dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan, misalnya meskipun jumlah pendaftar minimal 6 orang di setiap kecamatan, maka jumlah perempuan cukup 2 orang aja.

“Namun jika pendaftar laki laki untuk satu kecamatan mencapai 12 orang, maka minimal jumlah perempuan yang mendaftar harus mencapai 4 orang. Kalau pendaftar perempuan hanya 3 orang maka tidak memenuhi syarat, Jadi kesimpulannya, keterwakilan 30 persen kaum perempuan itu dihitung sesuai jumlah pendaftar di setiap kecamatan, bukan berdasarkan berapa jumlah quota yang akan diterima,” tambah Malik.

BACA JUGA :  850 Kotak Suara Untuk Pilkada 2024 Tiba di Poso

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jumlah anggota Panwascam yang akan diterima di setiap kecamatan  hanya 3 orang saja. Meski begitu calon pendaftarnya harus tetap memenuhi 30 persen keterwakilan kaum perempuan.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin