POSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso memastikan masyarakat yang berada di luar domisilinya, pada saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tetap dapat menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisioner Bawaslu Poso, Ifran Tadene mengatakan, DPTb merupakan solusi bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Melalui DPTb, masyarakat yang berada di luar domisilinya tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan,” kata Ifran, Rabu (20/11).

Jadi, lanjut Ifran, masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah tempat memilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“Terakhir hari ini untuk kepengurusan DPTb, sehingga kami berharap masyarakat bisa segera mengurus DPTb sebelum batas waktu berakhir,” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk prosedur dalam mengurus DPTb, pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tujuan, menunjukkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) biodata penduduk atau IKD dan dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.

Perlu dipahami bahwa memilih saat Pilkada 2024, bagi pemilih dalam DPTb memiliki batasan.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin