POSO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yakni Kecamatan Poso Kota Utara dan Kecamatan Poso Kota Selatan, Selasa (28/07).
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Poso Nomor: 24/K.ST-09/HK.01.01/VII/2020, PAW Panwascam Poso Kota Utara adalah Moh. Syair Kasim, menggantikan Hasni Abdul Wahid. Sementara PAW Kecamatan Poso Kota Selatan yakni Nofri Kawali, menggantikan Wiwik Sriyanti Pualaa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, mengatakan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dua PAW tersebut sudah sesuai aturan. Keduanya terpilih berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi Panwascam yang telah dilakukan sebelumnya.
“Saya berharap, dengan adanya pelantikan PAW ini, kerja-kerja pengawasan di Pilkada dapat dimaksimalkan, mengingat tahapan sudah berjalan dan perlu pengawasan yang maksimal,” ungkap Malik.
Ia berharap kepada dua PAW yang baru dilantik untuk bisa langsung menyesuaikan diri dengan menjaga komunikasi serta melakukan tugas pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata dia, sebelum pelantikan PAW, ada masa transisi yang mengharuskan fungsi pengawasa di setiap divisi sebelumnya tidak berjalan maksimal, meskipun tugas tersebut menjadi tanggung jawab semua komisioner yang ada di kecamatan.
“Jadi saya berharap, tanpa dikomando kalian bisa langsung menyesuaikan diri dengan teman-teman yang ada di sekretariat,” tekannya.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dua PAW tersebut disertai dengan penandatangana berita acara pelantikan serta pembacaan pakta integritas. (MANSUR)