POSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso terus meningkatkan upaya transparansi dalam pemilihan umum, dengan mengintensifkan sosialisasi aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Aplikasi ini berfungsi sebagai pusat publikasi berbagai produk hukum pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Poso, Whisnu Pratala SP mengatakan, aplikasi JDIH mempermudah setiap pihak dalam mendapatkan semua informasi hukum secara gratis. Seperti putusan, peraturan, Surat Keputusan, Surat Edaran hingga SOP yang dibuat oleh Bawaslu.

“Hal ini juga merupakan langkah tepat untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Bawaslu Poso,” ujarnya Whisnu, Rabu (13/12).

Menurutnya, aplikasi JDIH adalah langkah maju dengan menggunakan teknologi digital, sehingga mempermudah para pihak, termasuk masyarakat luas dalam mengakses peraturan yang telah diterbitkan serta berbagai perubahannya.

“Website dan aplikasi Bawaslu Poso untuk memudahkan setiap pihak yang membutuhkan informasi terkait produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu Poso,” tutur Koordinasi Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Selain itu, tambah Whisnu, JDIH merupakan suatu sistem yang memuat informasi produk hukum dan perundang-undangan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

“Kehadiran JDIH kini telah terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan pengetahuan dan literasi publik terkait dengan produk produk hukum. Seperti undang undang, Peraturan Bawaslu hingga putusan pidana serta putusan administrasi cepat,” jelasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin