POSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah mulai membuka proses pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022, seiring dimulainya tahapan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh dikonfirmasi via telepon, Kamis (15/9) mengatakan, proses pendaftaran calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan di Poso telah dibuka.
Menurutnya, untuk berkas pendaftaran peserta dapat dikirim via email sekretariatbawasluposo@gmail.com, via pos kilat atau bisa diantar langsung ke Kantor Bawaslu Poso, Jalan Gatot Subroto, Nomor 3, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara.
“Pendaftaran sudah kita buka,kami mengajak putera puteri terbaik Kabupaten Poso untuk memanfaatkan peluang ini menjadi bagian dari pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilukada,” ungkap Abd. Malik Saleh.
Malik Saleh menambahkan, bagi calon anggota Panwaslu kecamatan yang ingin mendaftarkan diri, terdapat sejumlah persyararatan yang harus dipenuhi. Selain melengkapi syarat administrasi seperti fotocopy, pas photo, ijasah terkahir dan membuat surat lamaran. Calon pelamar juga minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.
Dijelaskannya, selain persyaratan itu, pelamar juga harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Calon pelamar juga harus membuktikan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan calon kepala daerah, atau telah mengundurkan diri sekurang kurangnya dalam lima tahun terakhir,” tambah Malik Saleh.
Ditanya soal bagaimana jika terdapat calon pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Malik Saleh menjelaskan, khusus PNS diperbolehkan sepanjang ada izin dari atasan langsung dan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama menduduki jabatan anggota Panwaslu Kecamatan, karena masa jabatan anggota Panwaslu Kecamatan akan berkahir hingga Maret 2024 mendatang.
Untuk jumlah anggota Panwaslu kecamatan masih tetap seperti sebelumnya, yakni tiga orang setiap kecamatan. Sehingga khusus di Kabupaten Poso yang memiliki 19 kecamatan, maka jumlah anggota Panwaslu kecamatan yang akan diterima berjumlah 57 orang.
“Namun untuk memenuhi syarat administrasi maka minimal jumlah pendaftar harus mencapai 6 orang untuk setiap kecamatan. 3 orang yang dipilih, dan 3 lainnya sebagai kandidat pengganti antar waktu,” jelasnya.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin