Bawaslu Poso Ajak Generasi Milenial Menjadi Pengawas Partisipatif

oleh -
Suasana sosialisasi pengawasan partisipatif bagi generasi milenial, di Aula STT GKST Tentena, Kamis (25/08) (FOTO : dok Baswaslu Poso)

POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bagi generasi milenial.

Kegiatan ini menyasar perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi (STT ) GKST  dan Mahasiswa Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) Tentena, yang digelar di Aula STT GKST Tentena beberapa waktu lalu.  

Kegiatan turut dihadiri ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, Komisioner Helmi Mongi, dan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Sutarmin D.H Ahmad, Ketua STT GKST Tentena Pdt. Elfin E. Saino dan Rektor Universitas Kristen Tentena, Yulian Rinawaty Taaha.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh, yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan ingin mengajak generasi milenial itu sendiri secara khusus yang ada di STT maupun UNKRIT Tentena, Kabupaten Poso dapat bersama-sama dengan Bawaslu untuk mengawal proses Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Bawaslu Poso Ajak Masyarakat Beri Masukan Terhadap Paslon Pilkada 2024

Diharapkan, upaya sosialisasi yang mulai digencarkan oleh Bawaslu Poso terhadap kaum milenial,nantinya bisa menjadi momentum agar pelaksanaan Pemilu secara serentak 2024 mendatang semakin baik.

”Kaum milenial ini memiliki peranan penting untuk turut serta mensukseskan Pemilu yang berintegritas di tahun 2024 mendatang,”ungkap Abdul Malik Saleh,Ahad (28/08).

Abdul Malik Saleh menambahkan dalam sosialisasi tersebut,pihak Bawaslu Poso mengahdirkan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Sutarmin D.H Ahmad, dengan materi tentang  peran generasi milenial dalam mewujudkan Pemilu tanpa politik uang, isu Sara dan berita bohong (Hoax).

Diakuinya, dalam  materinya, Sutarmin menyampaikan secara umum bahwa kegiatan ini memberikan ruang bagi generasi milenial untuk mengetahui bagaimana berpartisipasi dalam Pemilu.

BACA JUGA :  Baznas Poso Salurkan Ratusan Paket Sembako di Pamona dan Lage

“Pengawasan Pemilu bukan semata-mata hanya menjadi tugas dari Bawaslu, tetapi semua elemen masyarakat wajib mengawasi jalannya proses Pemilu itu sendiri,seperti yang diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 98 hurut t ayat 2 masyarakat punya kewajiban untuk melakukan pengawasan Pemilu,”jelas Abdul Malik mengutip keterangan Sutarmin.

Pihak Bawaslu Poso menjelaskan saat pelaksanaan sosialisasi yang digelar pada Kamis (25/8) lalu. Pihak Rektor UNKRIT dan ketua STT GKST Tentena  memberikan  apresiasi Kepada Bawaslu Kabupaten Poso, karena kegiatan yang digelar tersebut, memang sangat dibutuhkan oleh perguruan tinggi secara khusus  Mahasiswa untuk mengetahui sejatinya Pemilu/Pilkada itu sendiri.

Selain kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Generasi Milenial, dalam kesempatan tersebut Bawaslu juga melakukan Penandatanganan MoU antara Bawaslu dan STT GKST Tentena serta Universitas Kristen Tentena (UNKRIT). Beberapa point’ Nota Kesepahaman  antara lain, bersama-sama melakukan sosialisasi pencegahan Money Politik, Isu Sara dan Hoax untuk Pemilu 2024 Kesepahaman MoU yang tidak bertentangan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus APDESI Donggala: Dorong Transparansi dan Inovasi Desa

Reporter : Mansur
Editor : Yamin