PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meningkatkan pelayanan informasi produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Wadah ini merupakan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga menjadi pemberi pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, ditemui Senin (11/12).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Informasi Hukum Nasional, telah mengatur bahwa organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN yang merupakan Lembaga – Lembaga Negara yang memiliki produk Hukum sendiri.
Untuk itu, Bawaslu Parimo sebagai Lembaga yang memiliki produk Hukum merupakan bagian dari keanggotan JDIHN yang telah terintegrasi, sehingga secara terus menerus untuk mengelola JDIH.
Ia menjelaskan, sebagai acuan Bawaslu Parimo dalam pengelolaan JDIH juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Noor 20 Tahun 7 tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi Infomasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Dalam pengelolaan JDIH, terdapat produk Hukum yang telah di unggah lewat JDIH Bawaslu Parimo diantaranya Putusan Pidana Pemilu, Putusan Pidana Pemilihan, Putusan Sengketa, Perjanjian Kerjasama, Surat Keputusan, Rekomendasi dan Imbauan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan produk hukum Bawaslu Parimo masyarakat dapat mengakses melalui layanan JDIH Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, yang pengelolaannya berada pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
“Jadi dengan adanya layanan tersebut masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan dan penyelesaian seputar pemilu,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Reporter : Yamin