PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima permohonan penyelesaian sengketa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas ketiga calon anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar calon sementara (DCS).

“Permohonan sengketa yang dilakukan PKN setelah berkonsultasi, pokok permohonan adanya tiga orang bakal legislatif di TMSkan oleh KPU Parimo pada saat penetapan tertanggal 18 Agustus,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal saat ditemui, Selasa (22/08).

Ia menjelaskan, saat ini langkah Bawaslu Parimo menerima dari pada permohonan tersebut. Namun, terlabih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan objek sengketa yang dimaksud, untuk melihat syarat formil dan meteril yang diserahkan kepada pihaknya.

Kata dia, jika dokumen yang dimohonkan ini dinyatakan lengkap maka akan diregistrasi, kemudian mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Bawaslu no 9 tahun 2022.

“Kami dari Bawaslu dalam permohonan penyelesaian sengketa ini dapat melahirkan kesepakatan bersama,” harapnya.

Hanya saja kata dia, dalam verifikasi syarat formil berupa KTP yang diajukan oleh pemohon merupakan KTP prinsipal, namun masih dalam bentuk digital dan tidak ada salinan bentuk fisik.

Sementara itu syarat Materialnya, berupa bukti yang diajukan dalam permohonan penyelesaian sengketa sejumlah tiga dokumen yang termuat dalam daftar alat bukti berupa, P-1 SK penetapan DCS pemilihan 2024, P-2 PKPU 10 2023 dan P-3 Uu no 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Uu no 20 tahun 2021.

“Berdasarkan hasil pleno terhadap permohonan yang diajukan PKN, permohonan dinyatakan belum lengkap, maka perlu dilakukan perbaikan oleh pihak permohonan,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin