PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi saat tiga ASN dimaksud kedapatan menghadiri deklarasi salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, Senin (14/09), mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim investigasi yang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani, menjelaskan, investigasi yang dilakukan pihaknya terbagi dua jenis, yakni secara internal dengan menginstruksikan jajaran Panwascam untuk melakukan pengawasan saat hari H deklarasi itu serta mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan keterangan di lapangan.

Kemudian, kata dia, investigasi eksternal untuk melihat respect masyarakat serta potensi-potensi laporan pada saat pihaknya melakukan investigasi.

“Investigasi ini salah satunya memvalidasi bukti yang ada,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk penanganan dugaan pelanggaran ini, nantinya pihak Bawaslu akan menentukan langkah, tidak lebih dari tujuh hari sejak hari kejadian.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ASN tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran KemenPAN-RB yang sangat jelas melarang ASN untuk menghadiri deklarasi pasangan calon pada Pilkada serentak.

“Sangat jelas dalam SE itu mendefinisikan bahwa menghadiri deklarasi adalah melanggar netralitas,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay