PARIMO- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, merekomendasikan saran perbaikan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2020 di lima kecamatan.
Sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan tahapan DPHP tingkat kecamatan, tanggal 2 sampai 4 September, Bawaslu menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap tiga warga Desa Moutong Tengah, dua warga desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga, satu warga Desa Pelawa Baru dan Desa Binanga Kecamatan Parigi Tengah.
Kemudian, dua warga Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat, dan satu warga Desa Sausu. Berdasarkan rekomendasi pleno di tingkat Kabupaten (KPU, red), maka menunda kecamatan yang dinilai bermasalah.
Koordinator Devisi Hukum, Humas data dan Informasi Bawaslu Parimo, Bambang, mengatakan, pihak Panwascam, secara berjenjang baik pleno PPS maupun PPK menemukan, adanya pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
“Karena kami menemukan elemen data itu, maka merekomendasikan saran perbaikan untuk dimasukkan ke dalam pleno tingkat kabupaten,” jelas Bambang, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPD), bertempat di Ruang KPU Parimo, Rabu (09/09).
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 19 tahun 2020, ketika Bawaslu menemukan adanya pemilih belum tercoklit maka, pihaknya harus menyiapkan elemen data berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Rapat pleno terbuka itu, dihadiri seluruh pimpinan baik Bawaslu dan KPU serta jajaran ed hock Panwascam dan PPK se-Parimo.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang